Rapat koordinasi (rakor) monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Brebes digelar di ruang rapat Sekda Brebes, Rabu (6/11/2019). Selain dihadiri pejabat Pemkab, rapat ini dihadiri oleh anggota Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Brebes menjadi sorotan KPK. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor pajak hingga kini masih menjadi catatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyambung pernyataan pihak KPK, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan ada beberapa indikator yang yang menjadi pembahasan dalam rakor dengan Korsupgah KPK tersebut. Setidaknya ada delapan indikator yang ditekankan guna peningkatan kinerja Pemkab Brebes.
Delapan hal itu adalah soal perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, tata kelola dana desa, pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
"Kedatangan KPK itu dalam rangka pembinaan ke Pemkab Brebes. Ada delapan indikator yang disampaikan dan menjadi pembahasan bersama berkaitan dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah," kata Djoko Gunawan.
Beberapa masukan dari KPK terkait peningkatan kinerja tersebut, imbuh Untung, telah dijalankan. Hanya, karena ada perbedaan sistem atau aplikasi, sehingga tidak terbaca oleh KPK maupun pemerintah pusat.
Sebagai contoh dalam hal pengadaan barang dan jasa di Pemkab Brebes. Selama ini, Pemkab Brebes sudah menggunakan sistem aplikasi Sitampan atau Sistem Administrasi Pengadaan dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Sistem ini untuk transparansi pengadaan barang dan jasa berbagai jenis. Hanya, sistem tersebut ternyata berbeda dengan sistem yang dipakai di pemerintah pusat.
"Sistemnya saja yang beda. Contohnya untuk pengadaan di pusat pakai aplikasi Sirup, tapi di Brebes pakai Sitampan. Kedua sistem itu tidak terkoneksi sehingga perlu entry data. Dan itu tidak terlihat oleh KPK," paparnya.
Indikator yang berkaitan dengan pendapatan daerah dari sektor pajak juga menjadi penekanan. Khususnya dari wajib pajak hotel, restoran, dan parkir. Selama ini pendapatan daerah dari sektor tersebut masih minim.
"Pajak hotel saat ini baru di angka seratusan juta rupiah perolehannya dalam setahun. Karena memang jumlah hotel masih sedikit," lanjut Sekda.
Berikutnya yang menjadi sorotan adalah terkait manajemen aset daerah. Djoko mengatakan banyak aset milik Pemkab Brebes yang belum bersertifikat. Di antaranya banyaknya sekolah inpres yang hingga saat ini masih menempati lahan bengkok desa.
"Tapi saat ini masalah itu sudah kami kunci. Tanah yang ditempati sekolah itu sudah tidak bisa dialihfungsikan lagi. Sudah kami kunci, sehingga tidak boleh diperuntukkan buat lainnya," tambahnya.
Terkait permasalahan aset tersebut, Djoko mengakui hal itu jugalah yang menjadi kendala Pemkab Brebes belum pernah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Halaman 2 dari 2