Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Bandung sejak Januari hingga Oktober yang bercerai, tercatat 224 kasus perceraian.
"Ada 74 cerai talak, itu suami yang mengajukan. Sedangkan cerai gugat atau yang istri yang mengajukan itu ada 150. Semuanya yang mengajukan itu PNS," kata panitera PA Kabupaten Bandung Adam Iskandar kepada detikcom saat ditemui di ruang kerjanya di PA Kabupaten Bandung, Rabu (6/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, perceraian yang dilakukan para PNS itu diajukan sesuai izin pimpinan seperti yang diatur dalam PP No 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990. "Iya kalau PNS cerai harus berdasarkan izin dari pimpinan," tuturnya.
Adam mengungkapkan, alasan para PNS itu bercerai bermacam-macam. Ada yang karena faktor ekonomi, memiliki pasangan baru, atau masalah yang tak dapat diselesaikan.
"Sebagian besar karena faktor ekonomi, sebagian kecil karena memiliki wanita idaman lain atau pria idaman lain," ungkapnya.
Adam menjelaskan, meski penghasilan PNS dikatakan sudah cukup, permasalahan ekonomi kerap menjadi akar permasalahan, sehingga mereka harus berpisah.
"Faktor ekonomi dari sisi penghasilan PNS sudah jelas pendapatannya. Akan tetapi PNS punya gaya hidup luar biasa sehingga banyak potongan," jelasnya.
Selain itu, kebanyakan dari mereka hubungan keluarganya sudah tidak harmonis. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini