"Keberadaan Pasal 32 UUD NRI 1945 yang menjamin kehadiran negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, serta penghormatan dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional tidak akan diganggu gugat," ujar Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
"MPR RI tak akan bergerak mundur dengan menghilangkan nilai-nilai sakral budaya bangsa dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kini banyak generasi muda bangsa yang terlihat gagap terhadap budaya nasional, sesungguhnya itu bukan kesalahan mereka pribadi. Melainkan kesalahan kita semua sebagai para senior yang tak bisa mewariskan nilai-nilai agung budaya tersebut kepada generasi muda. Ini tantangan terbesar yang perlu kita jawab bersama," ungkapnya.
Karena itu, Bamsoet mengajak Majelis Adat Kerajaan Nusantara bersama dengan MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan untuk tak kenal lelah menyebarkan dan menanamkan nilai kebudayaan kepada para generasi bangsa. Untuk itu, tiada cara yang lebih cepat selain menjadi teladan.
"Sebagai penjaga dan pelestari nilai-nilai kearifan dan kebudayaan lokal, MPR RI dan MAKN punya tantangan yang tak ringan. Apalagi saat ini derasnya informasi teknologi dan dahsyatnya media sosial, turut mempermudah masuknya budaya asing ke dalam diri generasi muda kita," tuturnya.
"Sikap dan tindak tanduk kita yang sudah senior inilah yang menjadi rujukan para generasi bangsa. Jika ingin generasi bangsa kental dengan nilai-nilai budaya, maka harus dimulai dari diri kita pribadi," pungkas Bamsoet.
Bamsoet Jamin Presiden Tak Akan Kembali Jadi Mandataris MPR:
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini