Sidang vonis Mursidah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019). Terdakwa Mursidah datang ke ruang sidang didampingi anak, keluarga dan sejumlah mahasiswa yang mengawal kasus tersebut.
Persidangan dipimpin hakim ketua Jamaluddin. Dalam persidangan, Mursidah dinyatakan terbukti melakukan perusakan sebuah pangkalan elpiji di Lhokseumawe pada akhir 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mursidah tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," putus Jamaluddin.
Terkait vonis tersebut, Mursidah tidak perlu mendekam di penjara, dengan syarat selama enam bulan tidak membuat pidana baru. Vonis terhadap Mursyidah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 bulan penjara.
Kasus perusakan ini bermula pada November 2018 saat Mursidah memprotes dugaan kecurangan di pangkalan elpiji 3 kg di kampungnya. Dia bersama warga lainnya kala itu menggeruduk pangkalan tersebut karena menduga terjadi penimbunan elpiji.
Dalam prosesnya, warga mengamuk dan mendobrak pintu pangkalan. Di sana, warga menemukan sejumlah tabung gas melon telah dicopot segelnya.
Pasca aksi protes tersebut, Mursidah dilapor ke polisi dengan dakwaan melakukan pengrusakan. Barang bukti dalam kasus ini yaitu satu unit gagang pintu yang copot. Selain itu, beberapa bagian lantai di pangkalan juga rusak.
Setelah pembacaan vonis tadi, suasana haru seketika terjadi. Mursidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Simak juga video "Para Terdakwa yang Divonis Bebas di Peradilan Pertama dalam Kasus Korupsi" :
(agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini