Cegah Perceraian, Istri Bupati Bandung Minta PNS Pajang Foto Keluarga

Cegah Perceraian, Istri Bupati Bandung Minta PNS Pajang Foto Keluarga

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 16:35 WIB
Istri Bupati Bandung Karunia Naser (Wisma Putra/detikcom)
Kabupaten Bandung - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung Karunia Naser mengimbau PNS memasang foto keluarga di ruang kerjanya. Hal itu mencegah perselingkuhan yang berujung pada perceraian.

"Selain memasang foto Presiden, Gubernur, dan bupati yang dapat meningkatkan etos kerja kita, memasang foto keluarga pun menjadi sebuah keharusan. Sebab, foto itu akan menjadi alarm bagi kita untuk terus bekerja semaksimal mungkin," ujar Nia, yang merupakan istri Bupati Bandung Dadang M Naser, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, Nia menyebut memasang foto keluarga dapat menjadi penyemangat dalam bekerja. "Ya pasti jadi penyemangat, dong," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nia, yang juga merupakan Kepala P2TP2A, berharap memasang foto keluarga di ruang kerja bisa menurunkan angka perceraian PNS di Kabupaten Bandung.

"Dengan begitu, semoga PNS dapat lebih memahami hak dan kewajibannya," paparnya.

Lebih lanjut Nia mengatakan, apabila perceraian terjadi, anaklah yang menjadi korban. "Apa pun alasan di balik perceraian, ingat, anaklah yang akan menjadi korban," tandasnya.

Nia menuturkan ketidakcocokan dan kurangnya komunikasi masih menjadi alasan terbanyak kasus perceraian. Namun dia tak menyebut angka perceraian di kalangan PNS Kabupaten Bandung.

Nia mengajak PNS Kabupaten Bandung mengimplementasikan program Sabilulungan Perlindungan Anak (Saperak) dalam membangun rumah tangga.

"Saperak sebagai gerakan bersama, tentunya harus dipahami betul oleh para orang tua, khususnya yang saat ini lebih banyak menghabiskan waktunya dengan bekerja. Dalam Saperak, ayah juga ikut berperan dalam pengasuhan anak. Jika kedua orang tua sudah terlibat dalam mengasuh anak, akan terjalin komunikasi yang baik. Insyaallah keluarga kita pun akan harmonis, jauh dari pertengkaran, apalagi perceraian," harapnya.

Untuk menekan kasus perceraian di kalangan PNS, Pemkab Bandung mengajak seluruh PNS memahami Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan Ahmad Ridwan menjelaskan, untuk memperdalam pemahaman para PNS terkait aturan tersebut, pihaknya menggelar bimtek tentang penyelesaian kasus-kasus izin perceraian bagi PNS dan upaya pencegahannya.

Wawan berujar tujuan kegiatan tersebut adalah mensosialisasikan mekanisme seorang PNS ketika hendak melakukan pengajuan perceraian.

"Ketika seorang PNS akan melakukan perceraian, mereka telah diatur oleh PP Nomor 10 Tahun 1983. Dalam peraturan tersebut terdapat mekanisme yang harus ditempuh seorang PNS saat ingin bercerai, salah satunya mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Selain itu, ada prosedur mediasi selama tiga bulan dengan menghadirkan pasangan dan anak yang bersangkutan," ujarnya.

Guna meminimalkan angka perceraian di kalangan PNS, pihaknya akan menciptakan pola kerja yang nyaman bagi keutuhan rumah tangga.

"Cerai merupakan hak individu, tapi kami akan berupaya supaya tingkat perceraian di Kabupaten Bandung tidak terus bertambah. Artinya, harus ada pola atau sistem kerja yang harus dipikirkan bersama, salah satunya dengan melakukan rotasi pegawai," pungkasnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads