KPU: 5 Daerah Belum Teken Hibah Anggaran Pilkada 2020

KPU: 5 Daerah Belum Teken Hibah Anggaran Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 16:11 WIB
Foto: Konferensi Pers KPU (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Pilkada serentak bakal digelar di 270 daerah pada 2020. KPU menyebut ada lima daerah yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2020.

"Masih terdapat lima daerah yang belum menandatangani NPHD," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima daerah itu adalah Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar dan Pangkejene Kepulauan. Data ini berdasarkan tanggal 5 November 2019 pukul 10.00 WIB.

Arief mengatakan, dari 265 daerah yang sudah menandatangani NPHD diajukan anggaran sebesar Rp 11,7 triliun. Namun dari jumlah yang diajukan, hanya disetujui anggaran senilai Rp 9,8 Triliun.

"Sudah tanda tangan NPHD itu 265 daerah, dengan usulan yang diajukan oleh penyelenggara pemilu atau KPU sebesar Rp 11,7 triliun. Disetujui dan sudah ditandatangani NPHD-nya itu sebanyak Rp 9,8 triliun," kata Arief.
Sedangkan lima daerah yang belum menandatangani NPHD mengusulkan total anggaran sebanyak Rp 198,2 miliar. Artinya, jumlah hibah yang belum disepakati senilai 1,66 persen dari total anggaran hibah yang sudah disepakati.

"Nah sementara lima daerah yang belum menandatangani NPHD, total anggaran yang diusulkan itu Rp 198,2 miliar. Setara dengan 1,66 persen," tuturnya.


Simak juga video "Kata Gibran Disandingkan dengan Cucu Bung Karno di Pilkada" :

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads