Wamenag soal Larangan Celana Cingkrang: Itu Penertiban ASN Kemenag

Wamenag soal Larangan Celana Cingkrang: Itu Penertiban ASN Kemenag

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 15:58 WIB
Foto: Wamenag Zainut Tauhid Saadi (Isal-detikcom)
Jakarta - Wacana larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) memakai celana cingkrang menuai pro dan kontra. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menyebut aturan itu bertujuan untuk penertiban ASN di lingkungan Kemenag.

"Pasti yang diinginkan oleh Pak Menteri itu tujuannya untuk intern, penertiban ASN di lingkungan Kementerian Agama. Jadi memang sudah menjadi kewajiban dari pimpinan birokrasi apakah itu misal di Kemenag yang bertanggung jawab untuk menertibkan tingkat disiplin pegawainya," ujar Zainut, di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).


Zainut menilai wajar kebijakan itu dikeluarkan oleh suatu kementerian. Peraturan itu, kata dia, tidak menjadi sebuah keharusan untuk diterapkan juga di kementerian lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu satu hal biasa yang wajar, yang dilakukan di semua kementerian. Saya kira kementerian lain ya silakan saja, bukan itu bukan kewenangan Kementerian Agama untuk mengatur-ngatur mereka begitu," katanya.


Selain itu, Zainut meminta peraturan itu tidak dikaitkan dengan masalah radikalisme. Menurutnya, radikalisme tidak bersumber dari paham keagamaan.

"Saya kira jangan kemudian ini ditarik kepada masalah radikalisme, masalah ekstremisme, tidak ada kaitannya itu. Ini murni untuk penertiban di lingkungan Kemenag saja," pungkasnya. (fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads