"Pasti yang diinginkan oleh Pak Menteri itu tujuannya untuk intern, penertiban ASN di lingkungan Kementerian Agama. Jadi memang sudah menjadi kewajiban dari pimpinan birokrasi apakah itu misal di Kemenag yang bertanggung jawab untuk menertibkan tingkat disiplin pegawainya," ujar Zainut, di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Zainut menilai wajar kebijakan itu dikeluarkan oleh suatu kementerian. Peraturan itu, kata dia, tidak menjadi sebuah keharusan untuk diterapkan juga di kementerian lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zainut meminta peraturan itu tidak dikaitkan dengan masalah radikalisme. Menurutnya, radikalisme tidak bersumber dari paham keagamaan.
"Saya kira jangan kemudian ini ditarik kepada masalah radikalisme, masalah ekstremisme, tidak ada kaitannya itu. Ini murni untuk penertiban di lingkungan Kemenag saja," pungkasnya. (fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini