"Ya datanglah (penuhi panggilan polisi)," kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pemanggilan. Ya masak nggak kooperatif?" kata Ade Armando.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari Anggota DPD RI Fahira Idris soal meme Gubernur Anies Baswedan dengan wajah Joker. Polda Metro akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ya, (setelah ini) lakukan penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Jumat (1/11).
Argo menyampaikan, saat penyelidikan itu dibutuhkan keterangan dari pelapor maupun terlapor. "Ya (memanggil Ade), nanti panggil pelapor dan saksi-saksi," kata Argo.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ade Armando merespons santai laporan itu. Dia menilai dirinya sedang mengkritik sosok Gubernur DKI Jakarta itu.
"Apa? Mau pakai pasal apa? Saya sedang mengkritik seorang gubernur yang secara sewenang-wenang menggunakan uang rakyat. Itu saya lawan. Kalau Anies akan menggugat saya, ya silakan, tapi Anies ya yang menggugat, bukan orang lain," jelas Armando.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini