Ingin RUU KUHP Dibahas Lagi, NasDem: Ada Semangat Kriminalisasi

Ingin RUU KUHP Dibahas Lagi, NasDem: Ada Semangat Kriminalisasi

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 21:25 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Fraksi NasDem DPR RI menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dibuka kembali. Fraksi NasDem DPR menilai ada pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

"Ternyata, akhirnya tergambar di dalam problem Buku II. Apa problemnya? Itu dia, semangat kriminalisasi yang akhirnya over-kriminalisasi. Hal-hal perintil, hal-hal yang tidak perlu dijadikan hukum pidana akhirnya juga diatur di situ," kata Ketua Fraksi NasDem Taufik Basari di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).


Meski demikian, Taufik tidak menjawab dengan lugas pasal apa yang berpotensi menjadi alat untuk kriminalisasi. Dia hanya menyinggung soal Bab Kesusilaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terutama sebenarnya di Bab Kesusilaan. Bab Kesusilaan itu dari nama babnya saja sudah keliru menurut saya," ucapnya.


Kemudian soal pasal yang berkaitan dengan hukum atau living law, yakni Pasal 2. NasDem menilai pasal tersebut dapat menimbulkan semangat penegakan hukum yang keliru.

"Apa itu semangat hukum? Semangat hukum untuk berlomba-lomba menjadikan satu norma yang berlaku di masyarakat menjadi pidana. Kemudian semangat yang menjadikan hukum pidana ini adalah obat dari segala permasalahan, solusi semua hal. Jadi dianggap permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat itu selesai dengan hukum pidana dan pemidanaan. Nah sementara nggak seperti itu," papar Taufik.

"Nah kalau itu yang terjadi semangatnya akhirmya terjadi yang seperti sekarang, dikit-dikit lapor, dikit-dikit lapor. Orang ngeliat ada masalah ini, ya udah kita pidanakan," imbuhnya.



Taufik menyebut NasDem akan melobi fraksi-fraksi di DPR supaya menyetujui pembahasan RUU KUHP dibahas kembali. Namun, Taufik menyadari perihal pembahasan kembali RUU KUHP tidak bisa secara keseluruhan.

"Yang jelas, NasDem akan lobi antarfraksi untuk membuka lagi ruang pembahasan. Meski tidak seperti yang dibayangkan semua orang bahwa akan menguliti satu-satu," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR sedang menyusun jadwal sosialisasi RUU KUHP. Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyebut masih ada peluang pembahasan kembali pasal-pasal yang tertuang dalam RUU KUHP.

"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam-putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi, kita bisa dapat masukan. Saya kira itu," kata Herman di kompleks MPR/DPR, Senin (4/11) siang.
Halaman 2 dari 2
(zak/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads