Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Tangsel Ini Juga Jualan Senpi Rakitan

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Tangsel Ini Juga Jualan Senpi Rakitan

Matius Alfons - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 18:54 WIB
Foto: Matius/detikcom
Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pengedar narkoba sekaligus penjual senjata api rakitan, Cahyo alias Yongky (26). Tersangka disebut merakit sendiri senjata api tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan temuan senjata api ini berawal dari penggeledahan rumah Cahyo di Pesanggrahan terkait narkoba jenis sabu dan ganja. Saat itu, Ferdy menyebut polisi menemukan sejumlah senjata airsoft gun yang dirakit ulang menjadi senjata api.

"Pertama, narkotika jenis sabu dan ganja, tapi dalam proses geledah ditemukan berbagai jenis senpi rakitan dan peluru senpi, yang mana terindikasi senjata airsoft gun dirakit sedemikian rupa sehingga bisa berfungsi sebagaimana layaknya senpi," kata Ferdy kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy mengatakan 10 gram ganja dan sabu ditemukan beserta tiga senjata api rakitan dan sejumlah airsoft gun. Sejumlah peluru revolver kaliber 5,6 dan 18 butir peluru kaliber 22 juga ditemukan.

Polisi tangkap pengedar narkoba sekaligus penjual senpiPolisi menangkap pengedar narkoba sekaligus penjual senpi. (Matius/detikcom)




"Selain narkotika, ditemukan juga berbagai jenis senjata airsoft gun dan peluru tajam, ada yang kaliber 5,6 milimeter dan kaliber 22, dan berbagai jenis senjata airsoft gun," ucap Ferdy.

Barang bukti yang disita polisiBarang bukti yang disita polisi. (Matius/detikcom)


Ferdy menjelaskan senjata api yang diamankan ternyata buatan tangan Cahyo sendiri yang diperolehnya secara otodidak. Satu buah senjata api rakitan tersebut dijual olehnya seharga Rp 5 juta.

"Dari barbuk yang ditemukan ada 3 senpi rakitan yang berfungsi sebagai senjata api, jadi Rp 5 juta itu dijual dengan pelurunya, baru (terjual) 1 unit," ujar Ferdy.

Tersangka dikenai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan UU darurat No 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan peluru kaliber 22 dan 5,6.


(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads