"Itu diidentifikasi begitu bukan berarti 70 UU semuanya total dibuang, tidak. Ada mungkin dalam satu UU hanya beberapa pasal yang dibuang atau diperbaiki. Tidak, tidak menghapus undang-undangnya. Misalnya ada satu UU yang dalam soal pertanahan yang memuat pendirian badan usaha menjadi sangat sulit, misalnya, ya itu yang kita selesaikan," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Seperti diketahui, soal omnibus law disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato di hari pelantikannya pada Minggu (20/10) lalu. Dua omnibus law yang disebut Jokowi akan dirancang adalah UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya segala sesuatu kita berkaca kepada beberapa negara lain yang apa, maka nanti akan ada studi juga mengenai hal ini bagaimana menggunakan.... Mengapa Vietnam lebih baik dari kita? Mengapa Malaysia lebih baik dari kita? Apa yang memudahkan mereka untuk membuat usaha? Apa yang membuat mereka menjadi kompetitif? Apa yang di kita ini yang lambat?" beber Yasonna.
"Bagaimana pemerintah daerah yang sering sangat sulit berkoordinasi dengan perizinan, sering menghambat perizinan, di mana masalahnya? Bagaimana mengatasi itu? Kan itu begitu caranya. Jadi ini semua kemudahan berusaha," imbuhnya.
Yasonna menegaskan penyusunan omnibus law tidak akan mengesampingkan aspek lingkungan hidup ataupun sosial masyarakat. Ia menargetkan omnibus law segera rampung dan masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.
"Kami kalau (target selesai) as soon as possible, ASAP. Oh ya of course (harus masuk Prolegnas), pasti. Di antara semua ini menjadi yang lebih penting," tegasnya.
Simak juga video "Jokowi-Yasonna Bahas Revisi UU Narkotika" :
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini