Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta

Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta

Zunita Putri - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 17:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto didakwa menerima uang suap sebesar Rp 200 juta. Pemberian suap diterima dari pengusaha yang meminta agar perkaranya berjalan dengan mulus sesuai rencana pengusaha itu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta," ujar jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha yang menyuap Agus adalah Sendy Pericho beserta kuasa hukumnya Alfin Suherman. Keduanya memberikan suap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy.

Kasus ini bermula ketika Hary Suwanda dilaporkan oleh Sendy ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd sebesar Rp 2.277.641.400. Hary kemudian ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro.

Pada 14 November 2018, polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Hary dan Raymond. Kemudian, dari pengembangan perkara inilah Kejati DKI Jakarta menunjuk dua orang jaksa yang bertugas untuk mengawal perkembangan penyidikan, dua jaksa ini adalah Arih Wira Suranta dan Isfardy.




Pada awal tahun 2019, perkara Hary diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Saat pelimpahan itu kuasa hukum Sendy, Alfin Suherman meminta bantuan rekan sesama pengacaranya Tjhin Tje Ming alias Aming agar diperkenalakan dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (Kasi Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas.

Singkat cerita akhirnya pertemuan itu terealisasi, Alfian meminta Yuniar agar perkara Hary dan Raymond ini menjadi prioritas jaksa. Karena perkara itu berada di bawah kendalinya, Alfian pun menemui jaksa Arih Wira di ruangannya untuk membahas kelanjutan perkara sekaligus meminta Arih memprioritaskan perkara ini.

Arih kemudian diberi uang sebesar Rp 50 juta agar berkas perkara Hary dkk dinyatakan lengkap atau P-21. Akhirnya, pada hari itu juga Arih yang selaku jaksa menyatakan berkas itu lengkap.



Pada 6 Maret 2019, Arih melimpahkan berkas perkara Hary ke Pengadilan Negeri Jakbar dengan dakwaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Atas pelimpahan itu, Arih meminta bantuan rekannya M Zahroel Ramadhana untuk menyidangkan perkara itu.

Arih kemudian diberi uang lagi sebesar Rp 100 juta. Setelah perkara itu disidangkan, ternyata pihak Hary mengajukan damai dengan Sendy Pericho dengan memberikan uang Rp 11 miliar dalam bentuk uang sebesar Rp 5,5 miliar berbentuk cash dan Rp 5,5 miliar lainnya dalam bentuk bangunan yaitu ruko di kawasan MH Thamrin.

Dengan adanya perjanjian damai antara Sendy dan Hary, Sendy bersama pengacaranya Alexander Sukiman Sugita menemui Arih kembali untuk meminta sidang agar ditunda, akhirnya sidang itupun ditunda dengan alasan jaksa yang menangani perkara Zahroel beralasan belum siap membacakan tuntutan.

"Kemudian pada tanggal 17 Juni 2019 M Zahroel Ramadhana kembali menyatakan bahwa surat tuntutan belum siap dan saat itu juga majelis hakim menegut dan mengingatkan maksimum pembacaan pada 24 Juni 2019. Akan tetapi tanggal 24 Zahroel tak hadir dan digantikan oleh jaksa lainnya Ponti Lukminawati, dan sidang tuntutan kembali ditunda sampai tanggal 1 Juli," kata jaksa Asri.

Arih yang posisinya sudah dimutasi ke Kejari Gianyar Jawa Tengah, masih memantau rencana tuntutan itu kemudian menginfokan kepada kuasa hukum Sendy bahwa tuntutan untuk Hary selama 2 tahun. Namun, pihak Sendy tak setuju dengan tuntutan itu, mereka meminta Hary dihukum ringan karena telah memberikan uang damai kepada Sendy.

Karena Arih Wira sudah dimutasi, akhirnya Sendy dan kuasa hukumnya kembali mengubungi Yanuar dan meminta agar hukuman Hary diringankan. Sendy juga berjanji akan memberikan uang.

"Alfin mendatangi Yuniar dan berkata 'bang itu rentut mau dibacakan hari Senin, tapi kok tinggi sekali? Itu tolong sampaikan ke bos, kalau sudah ada akta perdamaiannya. Nanti saya bawakan akta perdamaiannya'. Dan dijawab Yanuar 'saya coba'," kata jaksa.

Dari sinilah peran Agus dimulai, Yanuar menghubungi Agus selaku Aspidum Kejati DKI dengan mengatakan Sendy akan memberikan uang jika Agus bersedia meringankan tuntutan Hary. Agus pun menyetujui pemberian uang sebesar Rp 200 juta itu.

"Atas penyampaian Yanuar Sinar Pamungkas, terdakwa menyetujui dan meminta agar disertakan surat perdamaian," kata jaksa.

Singkat cerita uang itu akhirnya diberikan oleh Alfian melalui Yanuar untuk Agus. Alfian saat itu memberikan uang yang dibungkus plastik berwarna hitam dan satu dokumen perdamaian antara Sendy dan Hary. Pemberian uang itu langsung di ruang kerja Agus.

"Alexander dan Yadi kemudian menuju Kantor Kejati DKI menemui Yanuar. Saat setelah sampai Yuniar menyuruh Yadi ke ruangan terdakwa. Yanuar menanyakan 'endi barange?' Kemudian Yadi mengeluarkan bungkusan plastik hitam dan surat perdamaian dari dalam tas dan meletakkan di atas meja terdakwa," jelas jaksa.

"Terdakwa membuka bungkusan plastik yang berisikan Rp 200 juta. Setelah itu terdakwa mengeluarkan Rp 50 juta dan menyimpannya ke dalam filling cabinet beserta surat perdamaian. Sedangkan sisa uangnya Rp 150 juta dibawa oleh terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatan itu, Agus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads