Fachrul Razi, Radikalisme, dan Pelarangan Cadar-Cingkrang
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Fachrul Razi, Radikalisme, dan Pelarangan Cadar-Cingkrang

Senin, 04 Nov 2019 11:29 WIB
Irfan L. Sarhindi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Menteri Agama Fachrul Razi (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Ketika Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pos Menteri Agama diisi seorang purnawirawan Jenderal TNI, banyak orang menyangsikan keputusan tersebut. Pertama, keputusan tersebut di luar 'pakem' atau kebiasaan. Sejak era Reformasi, baru kali ini Menteri Agama dipegang kalangan militer. Kedua, sejauh mana seorang purnawirawan jenderal memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup terkait ekspresi dan persoalan-persoalan keagamaan di Indonesia, juga patut dipertanyakan.

Menanggapi itu, Fachrul Razi menegaskan bahwa dirinya bukan menteri agama Islam, tetapi menteri (semua) agama di Indonesia. Walaupun, katanya, dia akan menggunakan pendekatan-pendekatan agama Islam mengingat Muslim adalah mayoritas dan dia sendiri seorang Muslim. Fachrul Razi juga menegaskan bahwa walaupun bukan dari kalangan kiai dan tidak memiliki rekam jejak pada ormas Islam tertentu, dia biasa menjadi khatib dengan tiga tema: Islam yang damai, toleransi, dan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketiga tema tersebut 'selaras' dengan satu dari tiga misi utama yang diembankan Presiden Jokowi kepadanya, yaitu kampanye deradikalisasi. Walaupun, keputusan mengangkat kalangan militer untuk memberantas radikalisme dengan 'senjata' Kementerian Agama ini agak problematis. Pertama, apakah ini menandakan bahwa pemerintah mendefinisikan radikalisme sebagai ekstremisme? Kedua, apakah pemerintah merasa upaya melawan radikalisme butuh pendekatan militeristik? Ataukah ketiga, penunjukan ini sebatas kompromi politik? Tetapi jika ya, bagaimana risikonya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebetulnya argumen Fachrul Razi bahwa dirinya adalah menteri semua agama menawarkan angin segar. Jangan-jangan dia sadar ihwal diskriminasi simbolik yang dirasakan kalangan minoritas selama ini juga merupakan bentuk intoleransi dan pelanggaran terhadap hak dasar kemanusiaan yang dijamin Pancasila, UUD 1945, dan bahkan serta terutama, al-Quran. Tetapi hal tersebut belum teruji. Yang menjadi concern hari ini, dan menumbuhkan kembali keraguan masyarakat terhadap kompetensi Fachrul Razi adalah kebijakannya terkait pelarangan cadar bagi ASN perempuan, dan pelarangan celana cingkrang bagi ASN laki-laki.

Walaupun ketika kemudian menuai kontroversi dan pro-kontra, kebijakan tersebut segera diralat menjadi "baru sebatas wacana", dan sebagaimana dituturkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, akan hanya diterapkan di lingkungan Kementerian Agama. Pelarangan mengenakan cadar dan celana cingkrang ini dianggap sebagai upaya deradikalisasi, karena baik cadar maupun celana cingkrang dianggap identik dengan Islam radikal. Hal serupa pernah terjadi ketika Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, melarang mahasiswinya mengenakan cadar, dengan alasan menjaga kampus dari radikalisme Islam. Kebijakan yang tidak hanya dikritisi oleh kalangan Muslim ultra-konservatif, tetapi juga oleh kalangan feminis.

Pertanyaannya kemudian, benarkah cadar dan celana cingkrang identik dengan radikalisme Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita mula-mula harus menghadirkan setidaknya gagasan Martin van Bruinessen dalam mengklasifikasi lapis identitas keislaman Muslim Indonesia hari ini. Menurut dia, Muslim dapat dikategorisasi menjadi dua bagian besar, moderat dan radikal. Kedua bagian besar tersebut dapat dibagi kembali ke dalam lima lapis identitas dengan corak-pemikiran yang khas. Misalnya, untuk Muslim moderat ada lapis liberal, progresif, dan konservatif. Untuk Muslim radikal, ada lapis Islamis dan fundamentalis.

Lapis konservatif ini walaupun moderat punya irisan dengan lapis Islamis, umumnya diistilahkan dengan Islam ultra-konservatif. Karakternya selain rigid dan tekstual dalam menerjemahkan Islam, juga biasanya menghendaki Islamisasi atau syariatisasi NKRI. Tapi Muslim ultra-konservatif tidak selalu menghendaki kekerasan. Yang menghendaki kekerasan dan/atau pengeboman terhadap non-Muslim, tempat ibadah agama lain, dan bahkan aparat pemerintahan adalah kalangan ekstremis. Dan tidak semua Muslim, yang meyakini keislaman dengan corak yang 'radikal',dapat dianggap ekstremis.

Contohnya ya cadar dan celana cingkrang tadi. Keduanya biasanya identik, walau tidak selalu, dengan paham Salafi Wahabi yang saking terlalu tekstualnya menerjemahkan Islam kadang membuat Islam jadi tidak kontekstual dan tidak akomodatif terhadap budaya lokal. Sebagian kalangan menilai Salafi Wahabi sebagai Islam ultra-konservatif, sebagian lagi radikal, tapi untuk bilang bahwa mereka adalah ekstremis agak berlebihan.

Adapun perbedaan penafsiran dalam Islam adalah tidak terhindarkan. Begitu pula pemilihan cara berbusana dalam mengekspresikan religiusitas. Dalam sebagian kasus, pemilihan cara berbusana 'Islami' juga tidak selalu mencerminkan ideologi keagamaan yang dianut. Dalam bahasa Saluz, pakaian Islami telah kehilangan konotasi religiusitasnya. Sedangkan Sumanto al-Qurtuby menyebut situasi tersebut sebagai sebatas tren fesyen. Pelarangan mengenakan cadar dan celana cingkrang, alhasil, dapat mengindikasikan over-simplifikasi terhadap persoalan radikalisme atas nama agama di Indonesia.

Lalu apa dampaknya? Dampak jangka pendek yang mungkin terjadi, dengan pelarangan tersebut, adalah perasaan dizalimi, yakni keyakinan bahwa pemerintah melakukan stigmatisasi terhadap suatu golongan tertentu. Dan keyakinan tersebut dapat digunakan untuk menjustifikasi narasi bahwa Islam sedang disalahkan, bahwa pemerintah tidak pro-Islam. Ditambah dengan ketimpangan ekonomi dan pendidikan moderasi Islam yang belum termanifestasi secara merata, narasi tersebut justru akan memperkuat gagasan 'perlawanan' terhadap sistem pemerintahan sekaligus keinginan untuk menghadirkan sistem khilafah atau NKRI Bersyariah --terlepas dari bagaimanapun 'wajah' dan 'detail' yang diinginkan.

Contohnya, narasi 'bendera (bertulisan) tauhid' yang awalnya eksklusif HTI, kini lazim dijumpai tidak hanya di kalangan simpatisan FPI, tetapi juga pesantren tradisional bercorak ultra-konservatif. Bendera (bertulisan) tauhid hari ini menjadi simbol perlawanan atas negara yang dianggap 'tidak pro-Islam', sekaligus menantang otoritas dan ortodoksi keislaman yang didominasi, terutama, oleh Nahdlatul Ulama. Persoalan ini kiranya yang mesti dijadikan pertimbangan oleh Pak Menteri Agama, walaupun ihwal apakah dia sudah mafhum atau belum perlu disimak lebih jauh. Hanya, bagaimanapun, upaya dia mendisiplinkan ASN perlu diapresiasi karena bukankah salah satu persoalan radikalisme yang cukup akut adalah fakta bahwa (sebagian) instansi pemerintahan telah sejak lama terinfiltrasi?

Irfan L. Sarhindi pengasuh Salamul Falah, alumni University College London

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads