Kejadian ini bermula ketika keempat pelaku mengajak korban ke salah satu tempat wisata di Kabupaten Serang pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku IM (18), Ah (28), RI (26), dan satu pelaku di bawah umur mengajak korban berwisata air terjun.
Di lokasi, keempatnya kemudian meminum minuman keras. Pelaku juga memaksa korban meminumnya dengan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai kejadian, keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian polsek terdekat. Dua orang langsung ditangkap, sedangkan sisanya ditangkap Polres Serang Kota.
"Yang dua kita amankan tadi malam," ujarnya.
Para pelaku, menurut Indra, saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian di Polres Serang Kota.
Tonton juga video Bermodus Obati Jerawat, Oknum Guru Tega Cabuli Siswanya:
(bri/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini