"(Dikenakan) pasal membawa sajam, kan bawa busur," ucap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat dimintai konfirmasi Minggu (3/11/2019).
"Salah satu pelaku, inisial UA kami tahan karena membawa sajam busur," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganannya khusus karena masih usia anak, kordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak)," ujarnya.
Namun kedua remaja pelaku prank pocong tersebut masih berada di posko Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Mereka masih diperiksa polisi.
"Terkait prank-nya masih didalami, sementara belum ada yang melapor dirugikan. Masih kita tunggu," kata Indratmoko.
Kedua remaja yang belum disebutkan identitasnya itu ditangkap oleh tim Penikam Polrestabes Makassar di Jalan Banta Bantaeng sesaat setelah melakukan aksi video pranknya. Pengakuan warga sekitar ke polisi, mereka diresahkan oleh aksi kedua remaja itu.
"Memang sih pengakuannya masyarakat, kegiatannya setiap malam itu selalu menakut-nakuti dengan menggunakan (dandanan) pocong," ujar Komandan Tim Penikam Ipda Arif Muda, saat dikonfirmasi terpisah.
"Tadi malam kebetulan aksi (prank pocong) lagi, ya warga langsung melaporkan," katanya. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini