"Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu kan memang mengatur ya terkait dengan mekanisme pemilihan dewan pengawas, sekaligus pengecualian untuk dewan pengawas yang pertama kali dipilih," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Febri mengatakan pada UU Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada kewenangan dari Presiden Jokowi untuk memilih langsung Dewan Pengawas KPK. Menurut Febri, lebih baik mengikut mekanisme itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Febri mengatakan KPK menyoroti sejumlah pasal yang ada UU KPK yang baru itu. Menurutnya, ada sejumlah pasal pada UU KPK itu yang multitafsir.
"UU Nomor 19 (Tahun 2019) memang kalau kita pelajari ada ya katakanlah perbedaan pemahaman ya. Kalau kita membahas antara pasal lain dan pasal yang lain lagi gitu beberapa pasal memang berbeda-beda tafsirnya," ucapnya.
Untuk itu, Febri mengatakan KPK saat ini sedang mencermati setiap pasal dalam UU KPK itu. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya resiko pelemahan terhadap kinerja KPK dengan berlakunya UU KPK yang baru itu.
"Ini yang sedang kami dalami di internal, bagi pihak lain yang juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 ini tentu saja kita perlu secara hati-hati mencermati semangat di balik pembentukan KPK, pelaksanaan tugas secara independen dan upaya pemberantasan korupsi tersebut," tuturnya.
Jokowi sebelumnya menyatakan masih menampung masukan-masukan pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK nantinya akan dilantik bersamaan dengan komisioner KPK yang baru. Pelantikan komisioner KPK baru dijadwalkan pada Desember mendatang.
"Saat ini untuk dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam dewan pengawas KPK," ujar Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini