Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara tentang polemik
pelarangan cadar bagi orang yang masuk ke institusi pemerintah. Jokowi meminta semua pihak tenang dan memaklumi aturan jika aturan itu ada dan diterapkan.
Awalnya, Jokowi mengaku menyerahkan ke masing-masing orang tentang bagaimana adab berpakaian seseorang. Ia mengatakan cara pakaian itu termasuk bagian dari kebebasan berekspresi .
"Kalau saya ya, yang namanya cara-cara berpakaian, cara berpakaian kan sebetulnya pilihan pribadi, pilihan personal, atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika di salah satu institusi pemerintahan itu ada yang mengatur cara berpakaian seseorang, termasuk melarang memakai cadar atau nikab. Jokowi meminta semua pihak memaklumi aturan itu.
"Tapi di sebuah institusi kalau memang itu ada, ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dimaklumi," tegasnya.
Sebelumnya,
Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tak dalam posisi melarang cadar, tapi dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.
"Saya
denger, saya
denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya
aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan
aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," imbuh Fachrul.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini