"SJH (Scott James Harrison) sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Dari informasi yang dihimpun, Harrison memukul tiga sekuriti hotel di kawasan Seminyak, Rabu (30/10) sekitar pukul 01.00 Wita. Ketiga korban adalah Cristofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26), dan Yeremias Hasu (37).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dipukul saat membantu Harrison yang tengah mabuk turun dari taksi dan masuk ke area hotel.
"(Korban) luka memar saja," terang Ika.
Saat ini Harrison sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kuta. Atas perbuatannya Harrison dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan bui.
Simak video Rusuh! Bule Tawuran di Depan Kelab Seminyak Bali:
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini