"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 7 saksi untuk tersangka TDE (Dzulmi Eldin) Wali Kota Medan, dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).
Ketujuh saksi tersebut berasal dari unsur pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Berikut identitas ketujuh saksi tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi
-Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga
-Kadis Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Medan, Usma Polita Nasution
-Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar
-Kabag Umum Kota Medan, M Andi Syahputra
-Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Ernest Sembiring
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah Eldin kena OTT KPK pada Selasa (15/10).
Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Tonton juga video Terjaring OTT KPK, Wali Kota Medan Jadi Tersangka Suap!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini