"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Iman Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah memeriksa istri Nahrawi, Shobibah Rohmah, pada Kamis (24/10). Lewat Shobibah itu, KPK menelusuri interaksi Imam dengan asistennya yang juga jadi tersangka, Miftahul Ulum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Imam turut diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Tonton video Rompi Oranye Imam Nahrawi di Jumat Keramat:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini