Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi mengatakan vonis hukumannya berstatus inkracht karena hingga batas akhir, Rabu (30/10), Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Vonisnya sudah inkracht Rabu kemarin. Jadi tinggal dieksekusi jaksa penuntut umum KPK," kata Fathurrauzi sebagiaman dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya status Liliana Hidayat yang merupakan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, perusahaan pemilik properti Wyndham Sundancer Lombok Resort, kini telah resmi menjadi terpidana korupsi yang akan menjalani masa pidana penjara sesuai putusannya, yakni satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho yang dihubungi wartawan di Mataram, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding terkait putusan Liliana Hidayat.
"Kami terima. Selanjutnya kami siapkan untuk eksekusi putusan," kata Taufiq.
Tonton juga video Sofyan Basir: KPK Jadikan Saya Tersangka Berdasarkan Voting:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini