PPP: Berpotensi Langgar HAM, Larangan Cadar Perlu Dikaji Dulu

PPP: Berpotensi Langgar HAM, Larangan Cadar Perlu Dikaji Dulu

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 01 Nov 2019 09:59 WIB
Achmad Baidowi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - PPP meminta pemerintah mengkaji kembali wacana tidak diperbolehkannya memakai cadar atau nikab di instansi pemerintah. Larangan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Sekretaris F-PPP DPR Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jumat (1/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, pemerintah juga harus menjelaskan apakah larangan cadar hanya berlaku untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke lingkungan instansi pemerintah. Jika diterapkan untuk ASN, Awiek mengatakan PPP bisa menerima asalkan penggunaan hijab tidak dilarang.

"Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja), mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain KemenPAN-RB," ujarnya.

Lebih lanjut, Awiek juga meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme. Sosialisasi yang masif, menurutnya, juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.

"Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini. Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," tuturnya.



Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar, tapi dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tegas Fachrul Razi.



Tonton video MenPAN-RB: Kalau Pegawai Bercadar, Saya Mau Lihat Bagaimana?:

[Gambas:Video 20detik]



(azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads