Pencurian terjadi pada 16 September. Tersangka diketahui sudah lama tinggal bersama kakek yang mobilnya dicuri.
"Tersangka VHW ini tinggal bersama dengan kakeknya atau korban sejak kecil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian tersangka langsung membawa kabur mobil Mercy milik kakeknya dari rumah di wilayah Pulo gadung.
"Tersangka itu ngambil tanpa sepengetahuan kakeknya dia ambil kunci mobil ini. Setelah dia ambil kunci dan mobil dibawa pergi ke rumah temannya," jelas Argo.
Mobil itu kemudian dititipkan dirumah rekan VHW hingga satu bulan lamanya. Korban membuat laporan polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.
Tonton juga video Maling Gegerkan Kantor Wali Kota Cilegon, Terdengar Tembakan:
(sam/fdn)