Pencabulan itu diketahui oleh orang tua korban. Awalnya, anak perempuannya mengeluh sakit pada kemaluan setiap kali dimandikan oleh ibu. Orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ini ke puskesmas terdekat. Dari pemeriksaan diketahui bagian kemaluan korban mengalami luka akibat kekerasan seksual.
"Ibu korban sempat memberi Betadine pada luka di kemaluan korban. Kemudian menanyakan kenapa bisa ada luka itu dan dijawab korban karena dimasuki alat kelamin pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban kemudian melapor ke Polres Brebes. Dari laporan ini, polisi lantas melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya sendiri. Kami juga mengamankan barang bukti berupa rok panjang dan celana dalam motif Hello Kitty yang dipakai korban," jelasnya.
Sementara itu, Rasito mengaku khilaf atas perbuatannya itu. Ia berkelit tidak pernah punya rencana melakukan pencabulan pada korban.
Ia mengungkapkan, sebelum kejadian, dirinya hendak menolong korban naik panggung. Karena khawatir terjatuh, ia kemudian mengangkat korban. Saat itulah muncul hasratnya untuk mencabuli korban. Ia beralasan sudah cukup lama tidak berhubungan biologis setelah istrinya, yang meninggal 9 tahun lalu.
"Saya menduda sudah 9 tahun, istri meninggal. Tidak tahu tiba-tiba ingin melakukannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2