Obat Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp 3 M Dimusnahkan di Semarang

Obat Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp 3 M Dimusnahkan di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 11:27 WIB
Obat ilegal dan kedaluwarsa senilai Rp 3 miliar dimusnahkan di Semarang. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengamankan barang bukti senilai Rp 3,12 miliar selama 2019 hingga Oktober. Ada 14 pelaku dan 5 di antaranya berstatus tersangka dan diproses hukum.

Berbagai barang bukti itu dimusnahkan siang ini di kantor lama BBPOM Semarang, Jalan Madukoro. Kepala BBPOM Semarang Safriansyah mengatakan ada tiga kategori barang bukti yang sudah diamankan tersebut.

"Total produk ilegal yang dimusnahkan oleh BPOM di Semarang senilai Rp 3.126.000.000. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnah limbah di Karawang," kata Safriansyah, Selasa (29/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar menggunakan insinerator mobile dan digilas. Barang tersebut merupakan barang ilegal dan kedaluwarsa.

Safriansyah menyebut ada lima tersangka yang sudah diproses hukum dengan inisial AF dari Demak, OMG dari Semarang, SM dari Kebumen, S dari Kebumen, dan AK dari Semarang. Kasus mereka adalah obat tradisional ilegal dan kosmetika ilegal.

Obat ilegal dan kedaluwarsa senilai Rp 3 miliar dimusnahkan di Semarang.Obat ilegal dan kedaluwarsa senilai Rp 3 miliar dimusnahkan di Semarang. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

"Tahun ini total ada 14 perkara dengan 14 pelaku. Yang sudah proses hukum lima tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan, selain proses pidana, pihaknya mengedepankan proses pembinaan terhadap pelaku lainnya. Dari kasus yang melibatkan lima tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 53.554 item senilai Rp 2,04 miliar.


"Kedua yaitu barang hasil pengawasan rutin dari sarana distribusi obat dan makanan dan sarana kefarmasian senilai Rp 1.039.000.000 dengan jumlah 19.416 pieces," jelasnya.

Kategori ketiga adalah sampah obat yang dikumpulkan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dan dinas kesehatan se-Jateng dengan jumlah 43,45 kg senilai Rp 47 juta.

Safriansyah mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan peredaran produk dan makanan ilegal, segara menghubungi unit pengaduan konsumen BBPOM Semarang di nomor (024) 76123238 atau e-mail likpomsm@yahoo.com.
Halaman 2 dari 2
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads