Untuk jalur perseorangan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan dukungan minimalsebanyak 65.295 orang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kartika Sari Handayani mengatakan untuk persyaratan minimal bakal calon dari jalur
perseorangan, KPU sudah menggelar rapat pleno internal tanggal 26 Oktober lalu dan hasilnya sudah ditetapkan.
"Dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yaitu tanggal 11 April 2019 jumlah pemilihnya sebanyak 1.004.526 pemilih. Dengan syarat mininmal 6,5 persen maka dikalikan dengan DPT terakhir ketemunya angka sebesar 65.294, 19," katanya.
"Sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 berapapun komanya dibulatkan ke atas menjadi 65.295 dan bidang sebaran pendukung harus ada di 14 kecamatan sebab di Klaten ada 26 kecamatan sebab syaratnya adalah minimal 50 persen dari kecamatan yang ada," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahapan KPU mulai tanggal 1 November kata dia, akan melakukan sosialisasi Pilkada ke masyarakat. Tahap penyerahan dukungan calon perseorangan diberikan waktu tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020. "Setelah
syarat diserahkan, KPU akan memeriksa dan menghitung," kata Kartika.
Selanjutnya untuk uendaftaran calon akan dimulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020, baik untuk calon yang diusung partai politik maupun dari calon perseorangan. KPU belum menetapkan target partisipasi pemilih di Pilkada sebab fokus persiapan sosialisasi.
"Dari Pilkada 2015 lalu, kemungkinan ada bakal calon perseorangan maju sangat besar. Sebab di 2015 ada dua calon meskipun hanya satu yang lolos," pungkas dia.
Simak juga video "KPU Waspadai Adanya Serangan Siber di Pilkada 2020" :
(bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini