Kejati Sumut Tangkap Buron Perempuan yang Sempat Kabur ke Singapura

Kejati Sumut Tangkap Buron Perempuan yang Sempat Kabur ke Singapura

Budi Warsito - detikNews
Senin, 28 Okt 2019 13:35 WIB
Buronan (kanan) yang ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut, Senin (28/10/2019) Foto: DOK.ISTIMEWA
Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap Ernita Wati (49) buronan kasus keterangan palsu dalam akta jual beli tanah. Buronan Kejari Medan ini sempat kabur ke Singapura.

"Terdakwa ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya. Terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura kemudian ke Kutacane Aceh," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut Andi Murdji dalam keterangannya, Senin (28/10/2019).

Penangkapan buron perempuan ini dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ernita merupakan tersangka kasus keterangan palsu dalam akta jual beli tanah yang diduga dilakukan bersama-sama tersangka lain yakni Robert Silalahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.





Menurut Andi Murdji, kongkalikong kasus keterangan palsu ini terungkap setelah dilakukan pengecekan surat akta jual beli. Ternyata akta jual beli juga palsu.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sianggar Siagian mengatakan pihak Kejati Sumut akan berkoordinasi dengan tim Kejari Medan.

"Serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut. Untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.




Simak video Buron 7 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Pangkalpinang Ditangkap:

[Gambas:Video 20detik]



(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads