"Terdakwa ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya. Terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura kemudian ke Kutacane Aceh," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut Andi Murdji dalam keterangannya, Senin (28/10/2019).
Penangkapan buron perempuan ini dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ernita merupakan tersangka kasus keterangan palsu dalam akta jual beli tanah yang diduga dilakukan bersama-sama tersangka lain yakni Robert Silalahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi Murdji, kongkalikong kasus keterangan palsu ini terungkap setelah dilakukan pengecekan surat akta jual beli. Ternyata akta jual beli juga palsu.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sianggar Siagian mengatakan pihak Kejati Sumut akan berkoordinasi dengan tim Kejari Medan.
"Serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut. Untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Simak video Buron 7 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Pangkalpinang Ditangkap:
(fdn/fdn)