"Sebetulnya males dengan komposisi yang ada ini," kata Busyro mengawali wawancara dengan wartawan usai menghadiri acara Hari Jadi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, penegakan hukum ke depan sangat ditentukan oleh suprastruktur kekuasaan pemerintah, baik dari istana maupun DPR. Dia menilai hal itu dapat dilihat dari penanganan RUU KPK yang kini sudah menjadi UU, serta RUU Pertanahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan soal Hak Guna Usaha (HGU) dalam RUU Pertanahan dapat digunakan selama 70 tahun dan bisa diperpanjang, Dari satu masalah tersebut, Busyro bisa menilai fungsi hukum dari pemerintah sangat lemah.
"RUU Pertanahan walaupun ditunda tetap harus dikawal. Dari satu masalah itu menunjukkan fungsi hukum dan demokrasi dari Presiden lemah sekali dan semakin tercerabut dari akar UUD 45," lanjutnya. (bai/mbr)