Penjabat Sekda DIY, Arofa Noor Indriani, mengonfirmasi bahwa Mahfud belum mengajukan pengunduran diri dari Parampara Praja DIY.
"Belum," kata Arofa lewat aplikasi percakapan menjawab pertanyaan detikcom apakah Mahfud sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari Parampara Praja ke Pemda DIY, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud saat ini menjabat sebagai Ketua Parampara Praja DIY periode 2016-2021. Parampara Praja merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur DIY.
Arofa belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal posisi Mahfud di Parampara Praja DIY usai yang bersangkutan ditunjuk menjadi Menko Polhukam. Pemda DIY, kata Arofa, masih menunggu arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Terkait Ketua Parampara Praja (Mahfud Md), kita nenggo dawuh (menunggu arahan) dari Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X), karena kewenangan ada di beliau," tuturnya.
Sementara Arofa juga belum bisa memastikan apakah Mahfud diwajibkan mengundurkan diri dari Parampara Praja DIY atau tidak setelah yang bersangkutan menjadi menteri. "Kami lihat dulu aturannya (terkait rangkap jabatan)," jelasnya.
Tak lupa Arofa mengucapkan selamat atas terpilihnya Mahfud sebagai Menko Polhukam yang baru. Ia berharap Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu diberikan kemudahan dalam segala urusan yang dihadapi.
"Kami mengucapkan selamat dan sukses kagem (buat) beliau Prof Mahfud Md sebagai Menko Polhukam RI. Semoga amanah ini bisa dilaksanakan dengan ikhlas dan beliau selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam segala urusan," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini