"Saat kejadian pemilik rumah, AKP Catur Kusuma Adhi, sedang pergi ke Semarang," ujar Kapolres Kudus AKBP Saptono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (23/10/2019).
Dua pelaku bernama Mochamad Supriyanto (32) warga Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan, Pati dan Nurdin (37) warga Desa Murbaya beraksi pada 14 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku berbagi tugas dalam aksinya. Nurdin bertugas mengeksekusi, sedangkan Supriyanto menjemput Nurdin.
Nurdin menggasak uang tunai Rp 46 juta, sebuah smartphone, dan perhiasan emas seberat 63 gram. Setelah rampung mencuri harta korban, Nurdin kemudian menghubungi temannya.
"Nurdin menelepon Supriyanto dan meminta dijemput di pinggir jalan," tambah Saptono.
Korban yang kaget mendapati rumahnya berantakan dan benda berharganya hilang langsung melapor ke Polsek Jati. Polisi kemudian meringkus pelaku Nurdin di Semarang dan Supriyanto ditangkap di Pati pada keesokan harinya.
Di hadapan petugas, Nurdin mengaku tidak tahu jika sasarannya adalah rumah milik polisi.
"Tidak tahu (rumah polisi)," ujarnya singkat. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini