Awal mula pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi percakapan media sosial. Agar lebih meyakinkan, ia kemudian menyaru sebagai polisi saat bertandang ke rumah korban.
"Saya pernah main ke rumahnya dengan membawa rompi bertuliskan polisi," kata Haryanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (23/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ide pelaku menjadi polisi gadungan terinspirasi dari sebuah program di televisi swasta. Ia juga membekali diri dengan pistol mainan.
"Untuk pistol mainan dibeli saat bekerja di Malaysia pada 2013, seharga 100 ringgit," akunya.
Setelah menjalin hubungan dekat, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual baju keliling ini meminjam uang dan sepeda motor milik korban. Namun ternyata uang dan motor ia gondol lari.
Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan pelaku memperkenalkan diri kepada korbannya bahwa ia bertugas sebagai kanit reskrim di Kupang dengan pangkat Iptu. Setelahnya pelaku meminjam uang Rp 100 juta dan sepeda motor milik korban serta berjanji akan menikahinya.
"Pelaku tidak kembali setelah meminjam uang dan membawa sepeda motor milik korban," kata Saptono.
Korban pun akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bisa ditangkap beserta barang bukti pistol mainan, rompi hitam bertuliskan 'Polisi', kaus 'Turn Back Crime' dan kaus merah lengkap dengan lambang Tribrata.
Haryanto dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini