Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol, Bolehkah?

Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol, Bolehkah?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 15:49 WIB
Prabowo setelah bertemu dengan Jokowi. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Sejumlah ketum partai politik (parpol) masuk jajaran calon menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun menyebut menteri diperbolehkan merangkap jabatan pimpinan parpol. Apa kata undang-undang soal ini?

Sebagaimana diketahui, sejauh ini Jokowi sudah memanggil tiga Ketum Parpol sebagai calon menteri, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.


Suharso Monoarfa, salah satu yang diberi jabatan menteri, menyebut Jokowi mengizinkan ketum parpol rangkap jabatan menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata Presiden tidak apa-apa (tetap jabat ketum)," kata Suharso setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol, Bolehkah?Suharso Monoarfa di Istana (Andhika Prasetia/detikcom)

Lalu bagaimana aturan lengkap terkait menteri rangkap jabatan ini? Apabila merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tak ada larangan menteri menjabat sebagai pimpinan partai politik. Namun menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 23
(1) Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


Sementara itu, sumber keuangan Parpol dijelaskan dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Salah satu sumber keuangan partai politik ialah berupa bantuan keuangan dari APBN/APBD. Bantuan tersebut diberikan secara proporsional.

Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Terkait aturan tersebut, ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, menjelaskan bahwa UU itu memang melarang menteri menjabat pimpinan parpol. Pasalnya, parpol jelas dibiayai oleh uang negara.

"Memang kalau melihat pimpinan parpol itu tidak bisa rangkap jabatan. Itu sudah jelas di UU Kementerian Pasal 23. Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN," kata Jimmy Usfunan saat dihubungi, Selasa (22/10).

"Lha bagaimana organisasi yang dimaksud itu termasuk parpol? Iya dalam UU Parpol jelas bahwa keuangan partai politik itu bersumber dari APBN meskipun APBN itu digunakan dalam konteks politik. Tapi itu udah masuk, uang APBN atau uang negara masuk ke parpol," sambungnya.


Dia juga menyoroti persoalan lain apabila menteri merangkap jabatan pimpinan parpol. Menurutnya, kinerja menteri bisa tidak fokus. "Persoalan lainnya, kalau pimpinan parpol itu merangkap menteri, dia nggak akan fokus. Apalagi 2020 ini Pilkada. Ndak akan fokus," ungkapnya.

Sementara itu, eks Wakil Ketua Komisi II DPR F-Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyatakan kedua UU itu tidak mengatur soal larangan menteri menjabat ketua umum parpol. Komisi II DPR diketahui salah satunya membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

"Secara aturan tidak diatur dan tidak dilarang dalam UU Parpol, UU Pemilu, dan UU lainnya. Tidak diatur bahwa menteri harus melepas jabatan, itu tidak diatur," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Ia pun sempat menyinggung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang menjabat Menteri Perindustrian di kabinet Jokowi periode 2014-2019. Menurut Riza, menteri merupakan hak prerogatif presiden. Namun Riza mengatakan Gerindra bakal memastikan soal ketentuan tersebut.

"Buktinya kemarin tuh Pak Airlangga di dalam tidak dilarang. Ya nanti kita diskusikan dan pastikan baiknya ke depan gimana," ujarnya.

Untuk diketahui pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. Dalam putusannya, MK membolehkan menteri merangkap jabatan ketum Parpol.
Halaman 2 dari 3
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads