Yogyakarta - Polisi telah menyelidiki perusakan kendaraan polisi di Stadion Mandala Krida, Yogya, Senin (21/10) malam. Sebanyak 51 oknum suporter diamankan, 3 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka terkait perusakan tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, akibat peristiwa tadi malam, ada 2 unit mobil patroli dan 2 unit motor yang rusak. Salah satu mobil dibakar.
"Buntut dari peristiwa tadi malam, kami terbitkan dua laporan polisi, pertama LP (laporan polisi) perusakan mobil patroli dan LP perusakan sepeda motor milik polisi," kata Yuliyanto di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sudah diamankan, ada tiga orang. Dua orang masih di bawah umur, yang 1 sudah dewasa. Hari ini jika penyidik masih bekerja, kalau layak ditahan, (maka kepada para tersangka) akan dilakukan penahanan," imbuh Yuliyanto.
Yuliyanto mengungkapkan ketiga tersangka adalah HKC (15), FR (16), dan NCS (18), ketiganya warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Mereka diamankan tadi pagi. Selain mengamankan tiga tersangka, polisi menyita belasan bom molotov yang diduga milik oknum suporter.
"Kemudian, sebelum pertandingan dimulai, kami mengamankan beberapa anak-anak juga yang diduga kuat membawa molotov, ada 7 molotov di dekatnya adik-adik ini, kebetulan memang tidak dibawa oleh yang bersangkutan tapi dugaan kuat adalah dari situ," ujar Yuliyanto.
"Kami sedang pelajari CCTV di lokasi yang kedapatan molotov itu, mudah-mudahan bisa segera dilakukan analisis. Kedua, ada 12 molotov yang didapatkan di luar pagar Stadion (Mandala Krida), itu malam setelah peristiwa, jadi selesai olah TKP kami menyisir di luar pagar dan mendapati itu (molotov)," sambungnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 48 oknum supporter dari berbagai titik Kota Yogyakarta. Mereka diamankan karena diduga hendak membuat kerusuhan.
"Jadi ada 18 anak-anak yang diamankan sebelum pertandingan, lalu ada 30 anak-anak lagi setelah peristiwa, itu setelah perjalanan pulang ke Kota (Yogyakarta). Jadi ada 48 orang ditambah 3 orang (yang diamankan terkait perusakan kendaraan milik polisi), berarti total ada 51 (oknum supporter) yang diamankan," ucapnya.
"Mereka (48 orang) diamankan karena petugas di lapangan mendapati mereka berusaha membuat kerusuhan, daripada terjadi bentrok dengan lingkungan (warga), mereka dibawa ke Mako Polresta (Yogyakarta)," kata Yuliyanto.
 Mobil polisi dibakar suporter di Stadion Mandala Krida. (Pradito Rida Pertana/detikcom) |
Mengenai keterkaitan puluhan orang yang diamankan dengan kelompok suporter, Yulianto menyebut polisi masih melakukan pendalaman.
"Masih didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan
smartphone, ini ada 37
smartphone. Ini (37
smartphone) sementara kami amankan dari mereka. Akan kami pelajari apakah di dalamnya ada komunikasi terkait membuat rusuh dan sebagainya," katanya.
Diwawancarai terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Basungkowo menyebut ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing saat melakukan perusakan kendaraan milik polisi. Menurutnya, polisi masih memburu 1 orang lagi yang diduga ikut melakukan perusakan terhadap 2 unit mobil milik polisi.
"HKC ini berperan menginjak-injak motor (milik polisi), terus NCS yang berperan bawa bensin, membakar bambu dan dicolokkan ke mobil, lalu FR yang memboncengkan NCS saat pulang (dari Mandala Krida)," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
 Rusuh suporter di Mandala Krida. (Pradito Rida Pertana/detikcom) |
Sedangkan untuk barang bukti, polisi menyita sebuah bambu dengan panjang sekitar 4 meter dan 1 buah spanduk warna putih yang terpasang di spanduk yang sudah terbakar sebagian. Menurutnya, untuk NCS sendiri dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk motif masih didalami, karena kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini