6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan

6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 13:02 WIB
6 Tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora ajukan praperadilan (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Keenam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Alasannya, keberatan dengan status tersangkanya.

Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan hingga penangkapannya dilakukan tidak sesuai prosedur. Serta penggeledahan yang diduga tidak memakai izin dari pengadilan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ajukan selain penetapan tidak sah, banyaknya prosedur penggeledahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakukan pihak termohon terhadap klien kami kami. Diduga melakukan perampasan bukan penyitaan," kata kuasa hukum keenam tersangka dari LBH Jakarta, Okky Wiratama, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2019).

Adapun keenam tersangka tersebut di antaranya, Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Ariana Elopere. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Selain itu, Okky juga mempersoalkan proses penangkapan, menurutnya para tersangka harus didahului dengan diperiksa sebagai saksi, bukan langsung diperiksa sebagai tersangka. Selain itu dia menduga ada pernyataan diskriminatif yang disampaikan penyidik saat salah satu tersangka ditangkap.

Okky menyebut pada saat ditangkap, penyidik hanya memperlihatkan surat penangkapannya tanpa memberikan surat penangkapan secara langsung. Padahal menurutnya para tersangka harusnya menerima salinan surat penangkapan pada saat ditangkap, bukan beberapa hari kemudian setelah ditangkap.

"Jadi surat penangkapan itu ditunjukkan tapi tidak diberikan saat hari mereka ditangkap. Ditunjukkan saja dan diduga tidak diberikan langsung saat ditangkap. Kalau sesuai dengan KUHAP kan ditunjukkan dan diberikan salinannya. Tapi yang terjadi pihak keluarga baru menerima surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan itu sekira satu minggu setelahnya," ujarnya.



Untuk diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Enam tersangka itu saat ini masih berada di Mako Brimob, Depok.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads