Kenal Lewat Facebook, Remaja Pengangguran Cabuli Gadis ABG

Kenal Lewat Facebook, Remaja Pengangguran Cabuli Gadis ABG

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 12:45 WIB
Kenal Lewat Facebook, Remaja Pengangguran Cabuli Gadis ABG
Petugas UPPA Satreskrim Polres Pekalongan memintai keterangan pelaku, Senin (21/10/2019). Foto: Robby Bernardi/detikcom
Pekalongan - Remaja pengangguran di Pekalongan, Jawa Tengah, memperdaya seorang gadis ABG yang dikenalnya melalui facebook. Bermodal janji akan menikahi, pelaku mencabuli korban hingga delapan kali dalam kurun waktu empat bulan.

Pelaku berinisial A (17), warga Kecamatan Paninggaran, Pekalongan sempat membawa kabur korban sebelum akhirnya dipolisikan oleh orang tua korban. Pelaku kini harus berurusan dengan Polres Pekalongan.

"Ada laporan dari ayah korban ke kami terkait anak gadisnya menjadi korban pencabulan tersangka," Kata AKP Hery Herianto kepada detikcom di Mapolres Pekalongan, Senin (21/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Keluarga korban pertama kali mengetahui hal tersebut saat pelaku membawa pergi dan mengajak menginap korban tanpa pamit orang tuanya.

"Pada tanggal 7 Oktober kemarin, tersangka membawa korban menginap, dari situlah kami mendapatkan laporan sehingga langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka," jelas Hery.

Dari hasil pemeriksaan, perkenalan pelaku dan korban baru terjalin empat bulan.

"Korban dan tersangka sama-sama di bawah umur, mereka mengaku kenal melalui sosial media yaitu facebook pada bulan Juni lalu," ujar Hery.



Kronologisnya, pada Juni 2019 antara pelaku dan korban berkenalan melalui facebook. Pelaku kemudian mengajak korban main ke rumahnya. Dengan kondisi rumah sepi, dimanfaatkan pelaku untuk membujuk korban melakukan persetubuhan.

"Korban sempat menolak, namun tersangka menjanjikan apabila hamil akan menikahi korban," ungkap Hery.

Perbuatan bejat tersebut terus dilakukan sebanyak delapan kali hingga sampai tanggal 6 Oktober lalu. Selama kurun waktu tersebut, orang tua korban awalnya tidak mengetahui apa yang terjadi pada anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA tersebut.

Hingga pada Senin (7/10/2019), pelaku mengajak korban pergi dan menginap di rumahnya.

"Setelah disetubuhi lagi, korban diantar pulang ke rumahnya. Saat di rumah inilah orang tua mulai mencurigai dan mendesak korban untuk berkata jujur," jelas Hery.


Mengetahui anaknya menjadi korban pelampiasan nafsu pelaku tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Pekalongan.

"Masih kita dalami lagi terkait kasus ini," imbuh Hery.

Hery menyebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 ayat ke 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads