Andika, yang sebelumnya diinisialkan sebagai AND, tercatat sebagai staf honorer pada Sub-Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Kota Medan. Pada Selasa, 15 Oktober malam, Andika dipantau KPK selepas mendatangi rumah Kadis PU Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat salah seorang anggota tim KPK mendekat, Andika langsung kabur. Padahal, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, anggota tim KPK itu sudah menunjukkan identitas kepada Andika.
"KPK mengimbau kepada AND, seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Rabu, 16 Oktober 2019.
Sebab, Andika diduga KPK membawa Rp 50 juta yang disebut KPK sebagai suap untuk Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Hari berganti setelahnya, tetapi tanda-tanda Andika tertangkap belum ada.
Setelah itu, baik kepolisian maupun pihak pemerintah daerah dengan tangan terbuka membantu KPK mencari Andika. KPK pun masih terus mengimbau Andika untuk menyerahkan diri.
"Nanti pihak-pihak yang dibutuhkan termasuk pihak yang mencoba menabrak tim KPK kami cari," kata Febri pada Kamis (17/10/2019).
"Jika dibutuhkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain akan kami lakukan. Di daerah kami juga koordinasi dengan Polri dan banyak bantuan yang bisa diberikan. Masyarakat juga bisa memberikan informasi kepada KPK," imbuh Febri.
![]() |
Barulah pada Jumat, 18 Oktober 2019, Andika menyerahkan diri. Dia dibawa Kepala Satpol PP Kota Medan HM Sofyan ke kantor wali kota. Begitu tiba di kantor Wali Kota, Andika kemudian diantar ke ruang Bagian Umum. Di sana ada personel KPK yang sedang melakukan pemeriksaan ruangan.
"Ya, menyerahkan diri. Lalu kita serahkan tadi kepada KPK. Seterusnya silakan tanya ke KPK," kata Sofyan kepada wartawan.
Sofyan tidak merinci proses penyerahan diri itu. Andika disebut menyerahkan diri setelah proses komunikasi dilakukan. Barulah setelahnya Andika dibawa oleh anggota tim KPK yang memang tengah melakukan penggeledahan di kantor itu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini