"Iya betul (mengeluarkan seruan gubernur), itu sebagai bentuk perhatian gubernur kepada umat Hindu India yang ada di Jakarta. yang selama ini mereka eksis," ucap Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmetal) Hendra Hidayat saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 itu dikeluarkan pada Senin (14/10). Pemprov DKI berharap perusahaan atau sekolah memberikan libur fakultatif pada 27 dan 28 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hari kan, pilih salah satu antara 27, 28. Tinggal yang merayakan memilih 27, kalau 28, ya 28," kata Hendra.
Perayaan Deepavali merupakan hari raya seperti Nyepi bagi Hindu Bali. Pada tahun lalu, Hindu India pun diberi libur Deepavali.
"Kita tahunya Hindu Bali, liburnya Nyepi, nah ini yang untuk Hindu India ada Hari Raya Deepavali, 'Lebaran'-nyalah istilahnya. Ini dari tahun kemarin kita sudah berikan itu, jadi hari libur Deepavali untuk mereka," ucap Hendra.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menerima seruan gubernur tersebut. Disnakertrans DKI telah menyampaikan kebijakan itu kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di lima wilayah dan asosiasi pengusaha.
"Iya betul, hasil rapat kemarin dan sudah kita tindak lanjut untuk diinfokan ke Apindo, Kadin, dan Sudin 5 wilayah kota agar diteruskan ke perusahaan-perusahaan," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi terpisah.
Deepavali merupakan hari raya umat Hindu di seluruh dunia. Deepavali dalam agama Hindu berarti 'Festival Cahaya'. Festival ini melambangkan kemenangan baik atas buruk dan lampu dinyalakan sebagai tanda perayaan serta harapan umat manusia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini