Jakarta -
Ina Yuniarti, wanita perekam video 'penggal Jokowi' akhirnya bisa mengirup udara bebas usai divonis bebas. Dia mengatakan akan menjadikan kasus yang dialaminya sebagai pelajaran berharga.
detikcom menemui Ina di Rutan Klas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (15/10/2019). Dia baru saja dikeluarkan dari rutan pukul 10.47 WIB usai mengurus segala administrasi.
"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT hari ini saya bebas dari semua tuntutan. Alhamdulillah saya tidak bisa terbayangkan, maaf (Ina menangis) atau mengucap yang lebih, hanya mengucap syukur saja," ujar Ina. Kata-katanya sempat tercekat karena menangis haru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua karena berkat doa teman-teman semua, keluarga saya, ini lawyer saya juga yang sangat luar biasa ya membantu saya sampai terjadinya hingga bebas hari ini, alhamdulillah. Terima kasih untuk kawan-kawan semua, terima kasih," sambung Ina. Dia bicara didampingi dua orang dari tim kuasa hukumnya yakni Burhanudin Suralaga, Muhammad Fahri.
Ina mengatakan, saat dirinya terjerat kasus, ada banyak orang yang mendukungnya dan mendoakan agar dirinya mendapat keadilan. Dia mengaku tidak menyangka bisa bebas. Ina mengatakan, akan menjadikan kasus ini pelajaran berharga.
"Lebih hati-hati ke depannya, lebih hati-hati dan lebih mawas diri saja," katanya.
Setelah bebas, lanjut Ina, dirinya akan kembali menjalani kehidupan normal. "Saya membesarkan ketiga anak saya sendirian dan saya akan kembali menjadi ibu buat anak-anak saya yang baik," katanya.
Ditambahkan Ina, dirinya juga menyampaikan pesan untuk masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat juga mengambil pelajaran berharga dari kasusnya, salah satunya hati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Untuk masyarakat umum seluruh Indonesia untuk menggunakan kata-kata atau hoax tolong jangan disebarluaskan atau berhati-hati. Lebih berhati-hati lagi dengan ucapan, dengan kata-kata atau pun dengan mengetik hal-hal yang lain yang merugikan banyak orang dan bangsa juga," ucapnya.
 Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi' divonis bebas Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom |
Majelis hakim pada PN Jakpus sebelumnya memutus bebas Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala
Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10)
Selain itu, Yuzaida berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini