TNI Serahkan Proses Hukum Postingan Istri Eks Dandim Kendari ke Polisi

TNI Serahkan Proses Hukum Postingan Istri Eks Dandim Kendari ke Polisi

Sitti Harlina - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2019 15:08 WIB
Tangkapan layar istri Dandim Kendari yang beredar. (Foto: dok. Istimewa)
Kendari - Pangdam Hasanuddin Mayjen Surawahadi menyerahkan pengusutan dugaan pelanggaran pidana dalam posting-an istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi ke polisi. Dia mengimbau para prajurit mengingatkan anggota keluarganya bijak menggunakan teknologi.

"Saya tidak tahu, yang jelas nanti kan yang mendalami dari kepolisian, ya. Jadi sekali lagi imbauan untuk istri-istrinya, sekali lagi, kendalikan jarinya masing-masing, jangan mudah juga terpengaruh untuk membuat hal-hal yang istilahnya membuat orang mungkin tersinggung dan sekali lagi dianggap mungkin mencemarkan nama dan lain-lain," kata Surawahadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posting-an nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto tersebut berujung pencopotan Hendi dari jabatannya serta ditahan selama 14 hari. Hukuman yang diberikan itu disebut sudah melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan serta peraturan internal terkait disiplin militer.

"Ini karena memang tentara itu sesuai dengan aturannya adalah taat terhadap perintah atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan itu sebagaimana di sumpah prajurit di tik ketiga. Kemudian kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 bahwasanya di Pasal 8 ayat A tentang ketaatan itu juga yang harus kita penuhi dan di Pasal 9," ucapnya.

Surawahadi menyatakan juga sudah menyampaikan STR yang berisi perintah agar prajurit dan keluarganya tidak membuat posting-an yang bisa dianggap hoax ataupun provokasi. Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Iya, sudah ada, bahkan saya pun sudah sampaikan di STR saya. Perintah saya itu STR Nomor 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2 itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif dan lainnya. Sekali lagi itulah yang saya lakukan. Sekali lagi kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini," ujarnya.

Pencopotan Hendi ini diumumkan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa. Sanksi tersebut diberikan gara-gara cuitan istri Hendi soal penusukan Wiranto. Hendi juga bakal ditahan selama 14 hari.




Hendi sudah resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah. Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.

Istri Hendi pun disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE. "Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini," kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10).
Halaman 2 dari 2
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads