Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, H ditangkap Jumat (11/10) kemarin di rumahnya, di Jalan DTM Abdullah, Tanjungbalai. Korbannya diketahui bernama Joris Pakpahan (43), seorang wanita warga Sei Tualang Raso. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Joris.
"Korban bersama anaknya Popi (19) dan Akila (4) hendak pulang usai dari Pajak Stasiun. Kejadiannya Kamis 10 Oktober 2019. Saat di Jalan Jamin Ginting atau Alteri Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai kendaraan yang digunakan korban dipepet pelaku," kata Putu, dalam keterangannya, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memepet korban, pelaku merampas kalung emas dari leher dengan tangan kiri korban. Setelah itu, dia menendang motor yang menyebabkan korban dan kedua anaknya terjatuh. Pelaku langsung tancap gas untuk melarikan diri.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polisi oleh Joris. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan akhirnya dalam 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Petugas menyita barang bukti dua lembar surat pembelian emas dan satu potong baju kaos lengan pendek. Sementara itu, kalung emas yang dirampas pelaku tidak ditemukan. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.100.000 karena kehilangan kalung emas, dan luka di tangan, dan kaki.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana," kata Putu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini