Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan kedua pelaku diamankan di salah satu hotel yang berada di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (6/10/2019) kemarin.
"Mereka warga Jakarta. Pelaku ini memang datang ke Cirebon untuk megedarkan upal, tapi kita masih dalami kasusnya," kata Roland dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga amankan plakat dan master untuk mencetak upal. Kita amankan ratusan lembar (upal), termasuk mata uang asing," kata Roland.
Roland menyebutkan secara rinci jumlah upal yang diamankan yakni sebanyak 104 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 90 lembar pecahan rupiah 50 ribuan, dua lembar pecahan 1 juta dolar Hongkong, satu lembar pecahan 1 juta ringgit Brunei Darussalam, satu lembar pecahan 500 juta dolar Hongkong, dan satu lembar pecahan 1000 ringgit Brunei Darussalam.
"Kalau untuk master pencetak uangnya ada pecahan 100 ribuan jumlahnya dua. Kemudian satu keping master 100 dolar Amerika Serikat, dan satu keping master 1 juta dolar Amerika Serikat," katanya.
Roland menambahkan pelaku dijerat pasal 245 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Tonton juga video Uang Palsu Berbahan Pewarna Makanan Beredar di Minahasa Utara:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini