Soal Perppu KPK, NasDem Nilai Jokowi Tak Akan Permalukan DPR

Soal Perppu KPK, NasDem Nilai Jokowi Tak Akan Permalukan DPR

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2019 18:19 WIB
Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - NasDem mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang komitmennya terkait UU KPK yang baru saja disahkan. Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menilai Jokowi tidak akan mempermalukan DPR.

Sebab, lanjutnya, UU KPK itu disepakati kedua pihak, DPR dan pemerintah. Bila Perppu KPK diterbitkan, dia menilai pemerintah akan dianggap seperti menampar muka DPR.

"Jadi pertama, kami menyatakan ini kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jadi kami mengingatkan bahwa kesepakatan tidak boleh dengan mudah kita kemudian menarik diri. Karena, kalau dengan mudah menarik diri, itu akan berpengaruh terhadap langkah-langkah politik berikutnya," kata Taufiqulhadi di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, saya menganggap pemerintah tidak akan melakukan tindakan yang akan menampar muka legislatif. Saya rasa tidak akan Pak Jokowi mengambil langkah yang mempermalukan DPR," sambungnya.


Dia berharap langkah apa pun yang bakal diambil pemerintah harus dikomunikasikan dengan DPR. Taufiqulhadi menilai saat ini Perppu tidak mungkin diterbitkan karena belum ada nomor undang-undangnya.

Taufiqulhadi menuding desakan Jokowi menerbitkan Perppu secepatnya adalah jebakan. Sebab, Perppu baru dapat diterbitkan apabila undang-undang sudah ditandatangani atau sudah berlaku sejak 30 hari disahkan.

Sedabnkan saat ini Presiden belum menandatangani UU tersebut, sehingga Jokowi akan dinilai konyol bila Perppu dikeluarkan tanpa nomor undang-undangnya.

"Perppu itu tidak mungkin keluar sekarang karena penomorannya belum ada. Jadi, kalau misal ada orang yang mengatakan ini di Perppu, orang itu menjebak Presiden. Jadi membuat terlihat konyol kenapa karena kita ketahui melakukan judicial review dan mengeluarkan Perppu sekarang itu tidak relevan karena penomorannya belum ada. Lantas akan dikeluarkan Perppu itu adalah untuk undang-undang nomor berapa?" ujarnya.

Anggota Komisi III 2014-2019 itu menuding pihak yang menjebak Jokowi agar menerbitkan Perppu tersebut merupakan kelompok yang berasal dari pejuang keadilan sosial atau social justice warrior (SJW). Kelompok itu ditudingnya tak bernegara.

"Itu menurut saya harus hati-hati Presiden dengan jebakan jebakan seperti itu. Orang-orang tersebut adalah orang-orang yang tidak ikhlas sebetulnya yang mendorong Presiden. Kita ketahui kelompok tersebut adalah social justice warrior, para pejuang keadilan sosial," ujarnya.


Dia menilai kelompok itu sebagai orang yang tak punya negara. Dia menduga kelompok tersebut juga menggerakkan situasi sehingga terjadi demo mahasiswa yang menolak UU KPK.

"Kelompok ini adalah kelompok yang stateless sebetulnya. Mereka ini kalau ada kasus di Indonesia akan berada di Indonesia, kalau besok ada di Malaysia pergi ke Malaysia, kalau ada di Hong Kong akan pergi ke sana. Mereka cuma ada perspektif tentang HAM saja, HAM universal," ujarnya.

"Itulah yang sekarang berada di semua, mereka terkait kelompok-kelompok tertentu di Eropa Barat. Mereka inilah yang meng-orchestrated sebuah situasi kemudian mahasiswa turun ke jalan dan sebagainya," sambungnya.
Halaman 2 dari 2
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads