Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Asal Beri Sanksi ke Pelajar Ikut Demo

Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Asal Beri Sanksi ke Pelajar Ikut Demo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 13:34 WIB
Muhadjir Effendy. -- Foto: Bayu Ardi/detikcom
Solo - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengimbau sekolah tidak asal memberikan sanksi kepada pelajar yang ikut berdemonstrasi. Pelajar harus diberi sanksi yang mendidik.

Pernyataan tersebut menanggapi banyaknya aksi demonstrasi yang melibatkan pelajar SMA/SMK belakangan ini. Di beberapa daerah, kabarkan ada pelajar yang dikeluarkan dari sekolah usai mengikuti demonstrasi.

"Kalau sanksi harus sifatnya mendidik. Enggak boleh itu (dikeluarkan). Yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok," kata Muhadjir usai meresmikan gedung baru SMP/SMA Muhammadiyah Program Khusus di Solo, Jumat (4/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengaku akan mengecek kembali sekolah-sekolah yang siswanya terlibat aksi unjuk rasa. Dia ingin memastikan tidak ada siswa yang mendapatkan sanksi berlebihan.

"Akan kita sisir nanti, kalau ada sekolah yang enggak bener kita luruskan. Tapi rata-rata saya kira dinas di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sudah paham kok. Kalau ada itu ya satu dua saja, intinya tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa ini," katanya.

Sekolah juga diminta memulihkan kondisi pelajar jika mengalami trauma setelah mengikuti demonstrasi. Guru juga wajib memberikan pemahaman bahwa pelajar belum saatnya ikut-ikutan berdemonstrasi.

"Mereka harus dididik, dipulihkan dari trauma kalau mereka mengalami trauma. Kalau tidak mengalami trauma, dia harus disadarkan bahwa apa yang dia lakukan itu sangat membahayakan dirinya," kata Mendikbud.


Pemerintah kini sudah membuat surat edaran untuk melarang pelajar ikut demonstrasi. Dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi pelajar harus diwujudkan bukan melalui aksi unjuk rasa.

"Saya sudah buat Surat Edaran No 9 Tahun 2019 tentang pencegahan anak sekolah/siswa di dalam ikut kegiatan yang membahayakan, termasuk unjuk rasa. Kalau ekspresi boleh, menari itu kan bagian dari ekspresi, tapi kalau ekspresinya mengumpat orang enggak boleh," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads