"Setelah kita penyelidikan dan tim bergerak dari Polda Metro Jaya dan tadi malam kita amankan 2 pelaku yang diduga pelaku itu inisial RF dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Kedua pelaku ditangkap di Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10). Kedua pelaku disebutkan merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninoy dianiaya dan diculik saat hendak mengambil gambar massa yang terkena tembakan gas air mata di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September malam lalu. Para pelaku kemudian mencurigainya, hingga memeriksa identitasnya.
"Sesaat kemudian beberapa orang menghampiri korban dan menanyakan tujuan mengambil gambar dan mengecek HP dan laptop korban," terang Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dihubungi secara terpisah.
Para pelaku merasa emosi setelah melihat isi ponsel Ninoy.
"Setelah dibuka, isi HP dan Laptop ditemukan beberapa konten foto dan narasi yang berisi Pro-NKRI," ucapnya.
Ninoy kemudian dikeroyok oleh puluhan orang. Ninoy lalu dibawa ke semua masjid dan diinterogasi.
"Setelah itu korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku sekitar 20-30 orang," tuturnya.
Suyudi mengatakan, keduanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka RF dikenai Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga dikenai Pasal 55-56 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP.
Sedangkan tersangka S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga tengah mencari para pelaku lainnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini