Pencemaran udara tersebut, menurut Komnas HAM, merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
"Kalau pelanggaran hak asasi manusia tentu menurut Undang Undang 39 tahun 1999 ini, memang di pasal 9 itu di ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Itu di Undang Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja Sama Komnas HAM Esrom Hamonangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Esrom dalam acara diskusi publik Haze, Pencemaran Udara, dan Pelanggaran HAM, di Kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Turut hadir Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, juga Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus.
Esrom menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan moderator acara perihal mengapa wilayah perkotaan tidak mendapat labeling darurat atau siaga pencemaran udara, salah satunya DKI Jakarta yang polusi udaranya sempat jadi sorotan.
"Kenapa kalau karhutla itu selalu dapat label darurat atau siaga, di perkotaan pencemaran udaranya belum pernah ada labelling siaga, darurat," tanya Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus kepada Esrom.
Menurut Esrom status siaga pencemaran udara tidak hanya terjadi di wilayah-wilayah yang mengalami Karhutla saja. Esrom mengatakan polusi di wilayah perkotaan pun juga sudah siaga.
"Sebenarnya di kota pun ada sebenarnya siaga, cuma kita sudah kebal kan gitu, ya. Sudah kebal dengan namanya haze," kata Esrom.
Esrom menjelaskan, selama ini pelanggaran HAM selalu dikaitkan dengan aspek kekerasan fisik saja, padahal pelanggaran HAM juga mencakup hingga ke aspek ekonomi, sosial, juga budaya. Menurutnya jika masyarakat tidak mendapatkan lingkungan yang sehat, itu juga sudah termasuk pelanggaran HAM.
"Tapi seperti saya bilang tadi bahwa mindset pemikiran orang itu bahwa pelanggaran HAM itu kan dipukuli, mahasiswa ditendang, gitu kan, terus diapakan, itu lah. Yang fisik gitu lah. Ternyata ekosos juga, ekonomi sosial budaya itu juga termasuk pelanggaran HAM," tutur Esrom.
Esrom pun menyampaikan bahwa Komnas HAM dapat mendampingi masyarakat yang ingin membawa kasus tentang pencemaran udara ke pengadilan.
"Jadi masalah haze (kabut) ini diadukan ke Komnas HAM, Komnas HAM menindak lanjuti, bisa di membawa ini ke pengadilan, didaftarkan. Itu menurut undang-undangnya," ucap Esrom.
Sementara itu, Direktur KPBB Ahmad Safrudin juga menambahkan bahwa sudah banyak masyarakat yang terkena efek samping dari pencemaran udara yang terjadi. Masyarakat dinilai terkena penyakit karena pencemaran udara.
"Sakit penyakit sudah menjangkiti warga sebagai dampak dari pencemaran udara," kata Direktur KPBB Ahmad, di Kantor KPBB, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019)
Dalam diskusi di Kantor KPBB, Esrom juga beranggapan bahwa solusi pemerintah DKI Jakarta untuk memberlakukan sistem ganjil genap adalah sesuatu yang tidak efektif untuk mengurangi pencemaran udara di ibukota.
"Tapi kalau ditanyakan untuk mengendalikan atau mereduksi pencemaran udara, itu tidak," tegas Esrom kepada wartawan.
Menurutnya kendaraan bermotor merupakan sumber utama dari pencemaran udara. Sehingga seharusnya pemerintah menaikkan pajak kendaraan dan meningkatkan kualitas transportasi umum agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Sudah ketahuan bahwa sumber utama pencemaran itu adalah kendaraan bermotor. Kenapa nggak ditinggikan pajak kendaraan yang sudah tua, gitu. Tapi memang harus disiapkan transportasi umum yg nyaman, yang tepat waktu," tambah Esrom.
Begitu juga dengan sistem modifikasi cuaca yang beberapa waktu ini diterapkan untuk mengurangi kabut asap di wilayah-wilayah Karhutla. Menurut Esrom, modifikasi cuaca belum tentu dapat memberikan dampak yang efektif baik dari segi pengeluaran maupun hasil.
"Jadi kl membuat hujan buatan biayanya sudah besar, harus menyewa pesawat dan lain sebagainya dan belum tentu berhasil kadang-kadang hujannya itu," ungkap Esrom.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini