Awalnya, sebelum pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abu belum didampingi pengacara. Akhirnya pengacara disediakan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
"Izin, Yang Mulia, karena tadi baru komunikasi berapa menit yang lalu, saya juga nggak persiapkan diri, saya tidak bawa toga. Barusan 5 menit yang lalu baru koordinasi juga karena kasihan juga terdakwa tak mampu mencari lawyer," ucap seorang pengacara yang disediakan dari Posbakum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pembacaan surat dakwaan disampaikan jaksa KPK. Abu didakwa memberikan uang suap kepada Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta.
Dalam surat dakwaan, Abu disebut berprofesi sebagai nelayan. Dia dimintai bantuan oleh seorang pengusaha bernama Kock Meng sebagai perantara suap ke Nurdin.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah turut memberikan penjelasan. Febri menyebut bantuan pengacara itu diberikan setelah Abu memberikan surat keterangan tidak mampu.
"Terkait dengan proses persidangan dengan terdakwa Abu Bakar karena terdakwa mengatakan tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum, maka berikutnya setelah ada surat keterangan tidak mampu dari terdakwa, majelis hakim akan membuat surat penetapan penunjukan kuasa hukum melalui mekanisme Posbakum," ucap Febri secara terpisah. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini