"KJP itu untuk anak yang tidak mampu, sekarang dia punya kasus pidana misalnya, tidak mampu pula. Lalu bagaimana nanti melanjutkan sekolah, jadi tentu kita berharap anak kita diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," ujar Anggota KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejauh ini KPAI belum menerima laporan siswa di DKI Jakarta yang terlibat tindakan kriminal saat unjuk rasa sepekan terakhir. Menurut Retno, nantinya data soal itu akan diteruskan LBH Jakarta dan YLBHI ke KPAI.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menghentikan KJP para pelajar yang terbukti terlibat tindakan kriminal saat demonstrasi berujung ricuh. "Kalau sifatnya apa nanti, kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/10).
Namun suara berbeda disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan memastikan tidak ada pencabutan KJP bagi siswanya yang ikut demo. Anies menuturkan tugas pemerintah adalah memastikan anak mendapatkan pendidikan hingga tuntas.
"Tidak ada (pencabutan). Begini jadi siswa menerima KJP karena kondisi sosial ekonomi keluarganya itu lemah sehingga dia dapat bantuan dari pemerintah supaya bisa sekolah. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan hingga tuntas," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (2/10).
Tonton video Antisipasi Demo di Istana, Jalan Merdeka Barat Ditutup:
(lir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini