Iran Vonis Mati 1 Orang karena Jadi Mata-mata untuk AS

Iran Vonis Mati 1 Orang karena Jadi Mata-mata untuk AS

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 15:39 WIB
Vonis mati di Iran dieksekusi dengan metode hukuman gantung (Ilustrasi)
Teheran - Pengadilan Iran menjatuhkan vonis mati terhadap satu orang yang dinyatakan bersalah telah menjadi mata-mata untuk Amerika Serikat (AS). Beberapa orang lainnya dijatuhi vonis bui juga terkait dakwaan spionase.

Vonis mati tersebut diumumkan oleh juru bicara otoritas kehakiman Iran, Gholamhossein Esmaili, seperti dikutip oleh situs berita kehakiman setempat, Mizan, dan dilansir Reuters, Selasa (1/10/2019). Identitas warga yang divonis mati itu tidak disebut lebih lanjut.

"Satu orang telah dijatuhi vonis mati karena menjadi mata-mata untuk Amerika, ... tapi putusan itu telah digugat banding," kata Esmaili dalam pernyataannya.


Dua pria lainnya, ujar Esmaili, dijatuhi vonis 10 tahun penjara untuk tindak pidana yang sama, yakni menjadi mata-mata untuk AS. Identitas keduanya tidak diungkap ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu orang lainnya, yang juga tidak disebut identitasnya, divonis 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk Inggris.

Esmaili tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus spionase yang menjerat keempat orang tersebut. Pengumuman soal vonis kasus spionase ini disampaikan di tengah ketegangan hubungan antara Iran dengan negara-negara Barat termasuk AS dan Inggris.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads