Vonis mati tersebut diumumkan oleh juru bicara otoritas kehakiman Iran, Gholamhossein Esmaili, seperti dikutip oleh situs berita kehakiman setempat, Mizan, dan dilansir Reuters, Selasa (1/10/2019). Identitas warga yang divonis mati itu tidak disebut lebih lanjut.
"Satu orang telah dijatuhi vonis mati karena menjadi mata-mata untuk Amerika, ... tapi putusan itu telah digugat banding," kata Esmaili dalam pernyataannya.
Dua pria lainnya, ujar Esmaili, dijatuhi vonis 10 tahun penjara untuk tindak pidana yang sama, yakni menjadi mata-mata untuk AS. Identitas keduanya tidak diungkap ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Esmaili tidak menjelaskan lebih lanjut soal kasus spionase yang menjerat keempat orang tersebut. Pengumuman soal vonis kasus spionase ini disampaikan di tengah ketegangan hubungan antara Iran dengan negara-negara Barat termasuk AS dan Inggris.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini