KPK Cecar 3 Anggota DPR F-PKB soal Aliran Duit Suap Proyek PUPR

KPK Cecar 3 Anggota DPR F-PKB soal Aliran Duit Suap Proyek PUPR

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 23:18 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa tiga anggota DPR Fraksi PKB terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. KPK mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPR yang lain.

"Sebagai saksi mereka kan ditanya apa yang mereka ketahui dan juga peran mereka di DPR saat itu seperti apa, apa yang mereka ketahui. Ini misal dugaan adanya aliran dana pada sejumlah anggota DPR. Itu sedang kami dalami saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Ketiga anggota DPR F-PKB yang diperiksa itu antara lain Helmy Faishal Zaini, Jazilul Fawaid, dan Fathan Subchi. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

Seusai pemeriksaan, Fathan mengaku hanya melengkapi keterangan lama yang pernah disampaikannya ke penyidik. Ia juga mengaku tak mengenal Hong Arta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Helmy Faishal Zaini, yang juga Sekjen PBNU, menepis jika dikaitkan dengan kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Sama dengan Fathan, Helmy juga mengaku tidak mengenal Hong Arta.

"Nggak, nggak, nggak ada itu. Fitnah. Saya kira tidak ada," kata Helmy setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Saat itu, Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Halaman 2 dari 2
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads