"Sebagai saksi mereka kan ditanya apa yang mereka ketahui dan juga peran mereka di DPR saat itu seperti apa, apa yang mereka ketahui. Ini misal dugaan adanya aliran dana pada sejumlah anggota DPR. Itu sedang kami dalami saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Ketiga anggota DPR F-PKB yang diperiksa itu antara lain Helmy Faishal Zaini, Jazilul Fawaid, dan Fathan Subchi. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred.
Seusai pemeriksaan, Fathan mengaku hanya melengkapi keterangan lama yang pernah disampaikannya ke penyidik. Ia juga mengaku tak mengenal Hong Arta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, nggak, nggak ada itu. Fitnah. Saya kira tidak ada," kata Helmy setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Saat itu, Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini