"Kami mengatakan iuran BPJS kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).
Dalam hal ini, pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyarankan dengan tegas kepada presiden untuk membatalkan RUU tersebut. Karena gini, ini kan harus dibahas, sebuah RUU Itu kan tidak bisa pemerintah mengambil keputusan sendiri, pemerintah harus duduk bersama," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Atas usulan itu, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut, khususnya mengenai iuran BPJS kelas III.
"Kita pertimbangkanlah, karena memang kita harus berhitung harus berkalkulasi nanti kalau apa.... Kenaikan BPJS tidak kita lakukan yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," ujar Jokowi.
Tonton Blak-blakan Dirut BPJS Kesehatan: 5 Sebab BPJS Tekor:
(dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini